Aspek
Hukum dalam Ekonomi
PENDAHULUAN
Latar
belakang
Dalam setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang
sangat dbutuhkan oleh setiap Negara, baik Negara-negara maju dan Negara-negara
berkembang menginginkan kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga
membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek
hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar
dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat
secara kesepakatan.
Tujuan
Bertujuan untuk menambah pengetahuan tentang aspek
hukum dalam ekonomi dan mengulas kembali pelajaran mata kuliah aspek hukum
dalam ekonomi.
PEMBAHASAN
Hukum
Pengertian Hukum adalah suatu sistem peraturan
yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk
mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah
terjadinya kekacauan.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli :
- Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmadja, pengertian hukum adalah semua kaidah dan asas yang
mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dimana tujuannya untuk memelihara
ketertiban yang dilaksanakan melalui berbagai lembaga dan proses guna
mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
- J. C. T. Simorangkir
Menurut J. C. T.
Simorangkir, pengertian hukum adalah segala peraturan yang bersifat memaksa dan
menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang dibuat oleh suatu
lembaga yang berwenang.
- S. M. Amin
Menurut S. M. Amin,
pengertian hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan
sanksi-sanksi dimana tujuannya untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan
manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan
terpelihara.
Tujuan Hukum
Tujuan
hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang
bertentangan secara teliti dan seimbang.( Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn )
Ciri-Ciri Hukum :
•
Adanya
perintah / larangan.
•
Perintah
dan/atau larangan itu harus dipatuhi.
Sumber-Sumber Hukum :
1.Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber
hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.ex ; sudut pandang
ekonomi,sejarah,sosiologi.
2.Sumber-sumber hukum formiil :
· Undang-Undang ialah suatu peraturan yang
mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara.
Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
· Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang
dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan.
Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum
di daerah tersebut.
· Keputusan Hakim (jurisprudensi) ialah
Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga
dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat
membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam
UU
· Traktat ialah perjanjian yang dilakukan
oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang
terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat
warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
· Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin) ,pendapat
atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan
hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum.
Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Unsur-Unsur
Hukum :
1. Mengatur Tingkah Laku
Masyarakat
Setiap tingkah laku dalam
interaksi manusia di dalam masyarakat diatur dalam hukum.
2. Hukum Dibuat oleh
Lembaga Khusus
Hukum tidak dapat dibuat oleh
semua pihak, tapi melalui suatu lembaga atau badan resmi yang memiliki
kewenangan untuk hal tersebut. Misalnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
yang dibuat oleh Negara, dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Legislatif.
3. Peraturan Bersifat
Memaksa
Hukum adalah suatu peraturan yang
sifatnya memaksa. Jadi, setiap individu di dalam suatu masyarakat harus
mematahui hukum yang berlaku dan akan dikenakan sanksi bila melakukan
pelanggaran.
4. Sanksi/ Hukuman Bagi
Pelanggar Hukum
Di dalam hukum telah dijelaskan
mengenai aturan dan juga sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggarnya.Adapun
sanksi atau hukuman yang diberikan kepada setiap pelanggar hukum disesauikan
dengan aturan perundang-undangan yang telah disepakati.
Pembidangan Hukum :
Hukum Berdasarkan Isinya
- Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia berdasarkan kepentingannya. Adapun beberapa contoh hukum privat adalah; hukum sipil, hukum dagang, hukum perdata
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan setiap individu di dalam masyarakat dengan negara dan sangat berkaitan dengan kepentingan umum. Contohnya; hukum tata negara, hukum pidana, hukum administrasi negara.
Hukum Berdasarkan Bentuknya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang terdapat pada berbagai kitab perundang-undangan.
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang berlaku di suatu masyarakat dan ditaati, meskipun tidak tertulis.
Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya
- Hukum material, yaitu hukum yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan dimana wujudnya perintah-perintah dan larangan.
- Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.
Subyek
dan Obyek Hukum :
- Subyek Hukum :ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
- Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Jenis Obyek Hukum Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
Kodifikasi Hukum
kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap
dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi
hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).
Norma
Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang
berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan
anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yangmerupakan tuntunan hidup ke arah
atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup
yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui
oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup
yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat
tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan
hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam
negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap
warganegara dalam wilayah negara tersebut
Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Berfungsi
mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan
perekonomian tidak mengabaikan hak dan
kepentingan masyarakat
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
- Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
- Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
2
Aspek hukum ekonomi :
- Pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
- Pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi
Hukum
perdata
Hukum
Perdata
adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat.
Tradisi hukum
di daratan Eropa
(civil law) mengenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik
dan hukum
privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon
(common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata
Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang
pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang
berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata)
dan Code de Commerce (hukum dagang).
Hukum
Perikatan
Perikatan
dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis”.Istilah perikatan ini lebih umum
dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti;
hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat
itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli
barang.
Jika
dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta
kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas
sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam
harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu
perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari
rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hokum harta
kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga
(family
law),dalam bidang hukum waris (law of succession)serta dalam bidang hukum
pribadi
(personal law)
Unsur
perikatan sebagaimana definisi tersebut :
1.Adanya
lega (norma hukum)
2.Adanya
para pihak yang disebut subyek hokum
3.Adanya
obyek hukum yang disebut
4.Adanya sesuatu harta kekayaan atau benda.
Dasar hukum
perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Asas-Asas Dalam
Hokum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan
diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan
azas konsensualisme.
- Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
- Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Wanprestasi
Pengertian
wanprestasi (breach of contract) adalah tidak dilaksanakannya prestasi
atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap
pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.
Bentuk-bentuk
Wanprestasi:
1. Tidak melaksanakan prestasi sama
sekali;
2. Melaksanakan tetapi tidak tepat
waktu (terlambat);
3. Melaksanakan tetapi tidak seperti
yang diperjanjikan; dan
4. Debitur melaksanakan yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukan.
Tata cara menyatakan
debitur wanprestasi:
- Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri.
- Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.
Pihak
yang dirugikan dapat melakukan tuntutan dengan salah satu cara sebagaimana yang
disebutkan dalam Pasal 1267 KUH Perdata,
yaitu:
- Pemenuhan perikatan
- Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian
- Ganti kerugian
- Pembatalan perjanjian timbal balik
- Pembatalan dengan ganti kerugian
Syarat-syarat
penggantian kerugian (pasal 1247, 1248 BW):
- Kerugian yg dpt/seharusnya dpt diduga lebih dulu sewaktu dibuatnya perikatan. Misalnya Belanda pesan bawang merah dari Cekoslovakia supaya dikirim ke Hamburg. Pembeli tidak mau membayar hingga perlu dijual di Jerman. Karena perbedaan mata uang maka penjual menderita kerugian (dpt diduga lebih dulu).
- Hubungan sebab akibat:
- teori conditio sine quanon dari Von Buri (suatu akibat dpt ditimbulkan oleh rangkaian peristiwa yg mrpknsebab dari akibat tersebut), contoh A pesan taksi pk 7.00 taksi baru tiba pukul 7.30, dan A terlambat untuk naik pesawat, kemudian A naik travel ke Jakarta, diperjalanan terjadi kecelakaan dan A dirawat di RS selama 7 hari.
- Teori adequaat dari Von Kries: peristiwa dpt jadi sebab unk timbulnya akibat bila peristiwa itu mrt pengalaman manusia normal memang dpt menimbulkan akibat. Menurut teori ini orang yang melakukan perbuatan melawan hukum hanya bertanggungawab untuk kerugian, yang selayaknya diharapkan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum.
Keadaan Memaksa (Overmacht/Force Majeur)
Tidak
dirumuskan dalam UU, akan tetapi dipahami makna yang terkandung dalam
pasal-pasal KUHPerdata yang mengatur tentang overmacht.
Adalah: “Suatu keadaan di mana debitor tidak dapat melakukan prestasinya kepada
kreditor, yang disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya,
seperti karena adanya gempa bumi, banjir, lahar, dan lain-lain
Akibat keadaan memaksa:
- Kreditur tidak dapat meminta pemenuhan prestasi;
- Debitur tidak dapat lagi dinyatakan lalai;
- Resiko tidak beralih kepada debitur.
Unsur-unsur Keadaan
memaksa:
(1)Peristiwa
yang memusnahkan benda yang menjadi obyek perikatan;
(2)Peristiwa
yang menghalangi Debitur berprestasi;
(3)Peristiwa
yang tidak dapat diketahui oleh Kreditur/Debitur sewaktu dibuatnya perjanjian.
Sifat Keadaan memaksa:
a. Keadaan
memaksa absolut:
Adalah suatu keadaan di mana debitor sama sekali
tidak dapat memenuhi prestasinya kepada kreditor, oleh karena adanya gempa
bumi, banjir bandang, dan adanya lahar. Contoh:si A ingin membayar utangnya
pada si B, namun tiba-tiba pada saat si A ingin melakukan pembayaran utang,
terjadi gempa bumi, sehingga A sama sekali tidak dapat membayar utangnya pada
B.
b. Keadaan
memaksa yang relatif:
Adalah suatu keadaan yang menyebabkan debitor
masih mungkin untuk melaksanakan prestasinya, tetapi pelaksanaan prestasi itu
harus dilakukan dengan memberikan korban yang besar, yang tidak seimbang, atau
menggunakan kekuatan jiwa yang di luar kemampuan manusia, atau kemungkinan
tertimpa bahaya kerugian yang sangat besar. Contoh: seorang penyanyi telah
mengikatkan dirinya untuk menyanyi di suatu konser, tetapi beberapa detik
sebelum pertunjukan, ia menerima kabar bahwa anaknya meninggal dunia.
Hukum Perjanjian
Perjanjian menurut Pasal
1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah
suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap
satu orang lain atau lebih”. (Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata)
Standar Kontrak
- Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih
dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.Kontrak standar khusus,
artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya
untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
- Menurut Remi Syahdeini,
Keabsahan berlakunya kontrak baru tidak
perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan
kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat (society nuds). Dunia
bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih
dipersoalkan.Suatu kontrak harus berisi:
- Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
- Subjek dan jangka waktu kontrak.
- Lingkup kontrak.
- Dasar-dasar pelaksanaan kontrak.
- Kewajiban dan tanggung jawab.
- Pembatalan kontrak
Macam-macam Perjanjian
- Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu
memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi
dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).Perjanjian dengan beban ialah
suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada
pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
- Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban
pada salah satu pihak saja.Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang
memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
- Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata
sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk
teryentu, yaitu dengan cara tertulis.Perjanjian riil ialah suatu perjanjian
dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
- Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah
mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab
XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian
yang tidak diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang
mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
Syarat sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu
- Sepakat untuk mengikatkan diri.
- Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
- Suatu hal tertentu
- Sebab yang halal
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat
lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
- Kesempatan penarikan kembali penawaran;
- Penentuan resiko;
- Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
- Menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Suatu perjanjian dapat
dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi
hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka
waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
- Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
- Terkait resolusi atau perintah pengadilan.
- Terlibat hukum.
- Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
HUKUM DAGANG
(KUHP)
Perdagangan atau
Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan
suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk
memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal
perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia
terutama bersumber pada :
1. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia
(W.V.K).
b. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk
wetboek Indonesia (BW).
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan
khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.
HAKI
Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada
seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI
mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
di Indonesia
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang
dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
·
Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
·
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang
lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya
diberikan secara ekslusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang
secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 :
- Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 ayat 1).
- Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Desain
Industri
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 200 Tentang Desain Industri :
Desain
industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.(Pasal 1 ayat
1).
Rahasia
Dagang
Menurut
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia
dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologo
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karna berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
PERLINDUNGAN
KONSUMEN
Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999 :
Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang
pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
Perlindungan
konsumen bertujuan:
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri;
·
Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa;
·
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,
menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
·
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi;
Hak & Kewajiban Konsumen
Hak konsumen
adalah:
·
Konsumen berhak atas produk
yang aman.
·
Konsumen berhak atas segala
informasi yang relevan terhadap produk yang dipakainya.
·
Konsumen memiliki hak untuk
berbicara dan didengar.
·
Konsumen berhak memilih
produk yang akan dibeli.
·
Konsumen berhak mendapatkan
edukasi tentang pembelian mereka.
·
Konsumen berhak untuk
mendapatkan pelayanan yang baik.
·
Hak untuk mendapatkan ganti
rugi
Kewajiban konsumen adalah:
·
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur
pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
·
Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
barang dan/atau jasa;
·
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku
usaha adalah:
·
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
·
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan
konsumen yang beritikad tidak baik;
·
Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam
penyelesaian hukum sengketa konsumen;
·
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti
secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan / atau
jasa yang diperdagangkan;
Perbuatan Yang Dilanggar Bagi Pelaku Usaha
Perbuatan Yang Dilanggar Bagi Pelaku Usaha
- Pasal 8 : Pelaku usaha dilarang menawarkan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan keterangan, iklan atau promosi atas penawaran jasa tersebut. Tidak membuat perjanjian atas pengikatan jasa tersebut dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pasal 9 :Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan atau jasa lain.
- Pasal 10 : Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa.
- Pasal 13 : Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.
- Pasal 14 : Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk: Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa;Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan; Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
Klasula Baku
Dalam Perjanjian
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
Tanggung
Jawab Pelaku Usaha
Menurut Pasal 19 yaitu :
·
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi
atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi
barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
·
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat
berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis
atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu
7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
·
Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1
dan ayat 2 tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan
pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat
membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
Sanksi
- Sanksi Administratif
- Sanksi Pidana
ANTI
MONOPOLI & PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Pasar Monopoli adalah suatu bentuk
pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga
pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai
"monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis
dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang
akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga
barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga
memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga
terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau
membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau
konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau
kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu
objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Penyelesaian Sengketa Ekonomi :
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan
kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal
33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara
sebagai berikut:
1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk
menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk
mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak
dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Forum Penyelesaian
Sengketa
- Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan paling tua digunakan. Dengan cara ini, para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya.
- Mediasi adalah suatu cara penyelesaian melalui pihak ketiga. Pihak ketiga (sebagai pihak yang netral) ini bisa individu (pengusaha) atau lembaga atau organisasi profesi atau dagang. Mediator ikut serta secara aktif dalam proses negosiasi dan berupaya mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian sengketa.
- Konsiliasi memiliki kesamaan dengan mediasi. Kedua cara ini adalah melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa secara damai, namun konsiliasi lebih formal daripada mediasi.
- Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral. Pihak ketiga ini bisa individu, arbitrase lembaga atau arbitrase sementara (ad hoc).
PENUTUP
KESIMPULAN
Bahwa setiap kegiatan ekonomi memerlukan kepastian hokum dalam menagatur setiap kegiatan ekonomi, agar memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan ekonomi. Dengan kelancaran kegiatan ekonomi dapat memberikan hasil yang maksimal dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Kepastian hokum yang jelas , tegas dan adil menciptakan kegiatan ekonomi yang selaras dengan perkembangan perekonomian, sehingga memberikan pertumbumbuhan perekonomian yang sesuai dengan yang diharapkan.
SARAN
Setiap hokum harus dilaksanakan dengan bersifat tegas, adil dan jelas juga tidak memihak. Agar tidak ada penyalah aturan dalam jalannya kegiatan ekonomi. Sehingga dapat berjalan dengan lancar.
Bahwa setiap kegiatan ekonomi memerlukan kepastian hokum dalam menagatur setiap kegiatan ekonomi, agar memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan ekonomi. Dengan kelancaran kegiatan ekonomi dapat memberikan hasil yang maksimal dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Kepastian hokum yang jelas , tegas dan adil menciptakan kegiatan ekonomi yang selaras dengan perkembangan perekonomian, sehingga memberikan pertumbumbuhan perekonomian yang sesuai dengan yang diharapkan.
SARAN
Setiap hokum harus dilaksanakan dengan bersifat tegas, adil dan jelas juga tidak memihak. Agar tidak ada penyalah aturan dalam jalannya kegiatan ekonomi. Sehingga dapat berjalan dengan lancar.
Sumber
https://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi/