Senin, 01 Juli 2019

Aspek Hukum dan Ekonomi



Aspek Hukum dalam Ekonomi




PENDAHULUAN

Latar belakang

Dalam setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang sangat dbutuhkan oleh setiap Negara, baik Negara-negara maju dan Negara-negara berkembang menginginkan kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan ketaatan-ketaatan dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur perekonomian dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara kesepakatan.
Tujuan
Bertujuan untuk menambah pengetahuan tentang aspek hukum dalam ekonomi dan mengulas kembali pelajaran mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi.


PEMBAHASAN

Hukum
Pengertian Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli : 
  1. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, pengertian hukum adalah semua kaidah dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dimana tujuannya untuk memelihara ketertiban yang dilaksanakan melalui berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
  1.  J. C. T. Simorangkir
Menurut J. C. T. Simorangkir, pengertian hukum adalah segala peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan segala tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang dibuat oleh suatu lembaga yang berwenang.
  1. S. M. Amin
Menurut S. M. Amin, pengertian hukum adalah sekumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi dimana tujuannya untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia dalam suatu masyarakat, sehingga ketertiban dan keamanan terjaga dan terpelihara.

Tujuan Hukum

Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.( Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn )
Ciri-Ciri Hukum :

         Adanya perintah / larangan.
         Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi.


Sumber-Sumber Hukum :

1.Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.ex ; sudut pandang ekonomi,sejarah,sosiologi.
2.Sumber-sumber hukum formiil :

·     Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
·     Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
·     Keputusan Hakim (jurisprudensi) ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
·    Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
·     Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin) ,pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

Unsur-Unsur Hukum :
1. Mengatur Tingkah Laku Masyarakat
Setiap tingkah laku dalam interaksi manusia di dalam masyarakat diatur dalam hukum.
2. Hukum Dibuat oleh Lembaga Khusus
Hukum tidak dapat dibuat oleh semua pihak, tapi melalui suatu lembaga atau badan resmi yang memiliki kewenangan untuk hal tersebut. Misalnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dibuat oleh Negara, dalam hal ini dilaksanakan oleh Badan Legislatif.
3. Peraturan Bersifat Memaksa
Hukum adalah suatu peraturan yang sifatnya memaksa. Jadi, setiap individu di dalam suatu masyarakat harus mematahui hukum yang berlaku dan akan dikenakan sanksi bila melakukan pelanggaran.
4. Sanksi/ Hukuman Bagi Pelanggar Hukum
Di dalam hukum telah dijelaskan mengenai aturan dan juga sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggarnya.Adapun sanksi atau hukuman yang diberikan kepada setiap pelanggar hukum disesauikan dengan aturan perundang-undangan yang telah disepakati.

Pembidangan Hukum  :

Hukum Berdasarkan Isinya

  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia berdasarkan kepentingannya. Adapun beberapa contoh hukum privat adalah; hukum sipil, hukum dagang, hukum perdata
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan setiap individu di dalam masyarakat dengan negara dan sangat berkaitan dengan kepentingan umum. Contohnya; hukum tata negara, hukum pidana, hukum administrasi negara.

Hukum Berdasarkan Bentuknya

  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang terdapat pada berbagai kitab perundang-undangan.
  • Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang berlaku di suatu masyarakat dan ditaati, meskipun tidak tertulis.

Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya

  • Hukum material, yaitu hukum yang mengatur tentang kepentingan dan hubungan dimana wujudnya perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.

Subyek dan Obyek Hukum :
  • Subyek Hukum :ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. 
  • Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Jenis Obyek Hukum Kemudian berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).

Kodifikasi Hukum

kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).

Norma

Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yangmerupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut


Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi sehingga pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak  dan kepentingan masyarakat

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
  • Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
  • Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
2 Aspek hukum ekonomi :
  1. Pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi.
  2. Pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi


Hukum perdata

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak dan kepentingan antar individu dalam masyarakat. Tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) mengenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).


Hukum Perikatan

Perikatan dalam bahasa Belanda disebut “verbintenis”.Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berarti; hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Hal yang mengikat itu menurut kenyataannya dapat berupa perbuatan, misalnya jual beli barang.

Jika dirumuskan, perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hokum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga
(family law),dalam bidang hukum waris (law of succession)serta dalam bidang hukum pribadi
(personal law)

Unsur perikatan sebagaimana definisi tersebut :
1.Adanya lega (norma hukum)
2.Adanya para pihak yang disebut subyek hokum
3.Adanya obyek hukum yang disebut
4.Adanya sesuatu harta kekayaan atau benda.

Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.

1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.

Asas-Asas Dalam Hokum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme. 
  • Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  • Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.


Wanprestasi

Pengertian wanprestasi (breach of contract) adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak yang bersangkutan.

Bentuk-bentuk Wanprestasi:
 
1.      Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
2.      Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
3.      Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
4.      Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Tata cara menyatakan debitur wanprestasi:
  1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri.
  2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.
Pihak yang dirugikan dapat melakukan tuntutan dengan salah satu cara sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1267 KUH Perdata, yaitu:
  • Pemenuhan perikatan
  • Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian
  • Ganti kerugian
  • Pembatalan perjanjian timbal balik
  • Pembatalan dengan ganti kerugian
Syarat-syarat penggantian kerugian (pasal 1247, 1248 BW):

  1. Kerugian yg dpt/seharusnya dpt diduga lebih dulu sewaktu dibuatnya perikatan. Misalnya Belanda pesan bawang merah dari Cekoslovakia supaya dikirim ke Hamburg. Pembeli tidak mau membayar hingga perlu dijual di Jerman. Karena perbedaan mata uang maka penjual menderita kerugian (dpt diduga lebih dulu).
  1. Hubungan sebab akibat:
  • teori conditio sine quanon dari Von Buri (suatu akibat dpt ditimbulkan oleh rangkaian peristiwa yg mrpknsebab dari akibat tersebut), contoh A pesan taksi pk 7.00 taksi baru tiba pukul 7.30, dan A terlambat untuk naik pesawat, kemudian A naik travel ke Jakarta, diperjalanan terjadi kecelakaan dan A dirawat di RS selama 7 hari. 
  • Teori adequaat dari Von Kries: peristiwa dpt jadi sebab unk timbulnya akibat bila peristiwa itu mrt pengalaman manusia normal memang dpt menimbulkan akibat. Menurut teori ini orang  yang melakukan perbuatan melawan hukum hanya bertanggungawab untuk kerugian, yang selayaknya diharapkan sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum.

Keadaan Memaksa (Overmacht/Force Majeur)
Tidak dirumuskan dalam UU, akan tetapi dipahami makna yang terkandung dalam pasal-pasal KUHPerdata yang mengatur tentang overmacht.
            Adalah: “Suatu keadaan di mana debitor tidak dapat melakukan prestasinya kepada kreditor, yang disebabkan adanya kejadian yang berada di luar kekuasaannya, seperti karena adanya gempa bumi, banjir, lahar, dan lain-lain
Akibat keadaan memaksa:
  1. Kreditur tidak dapat meminta pemenuhan prestasi;
  2. Debitur tidak dapat lagi dinyatakan lalai;
  3. Resiko tidak beralih kepada debitur.
Unsur-unsur Keadaan memaksa:
(1)Peristiwa yang memusnahkan benda yang menjadi obyek perikatan;
(2)Peristiwa yang menghalangi Debitur berprestasi;
(3)Peristiwa yang tidak dapat diketahui oleh Kreditur/Debitur sewaktu dibuatnya perjanjian.
Sifat Keadaan memaksa:
a.   Keadaan memaksa absolut:
Adalah suatu keadaan di mana debitor sama sekali tidak dapat memenuhi prestasinya kepada kreditor, oleh karena adanya gempa bumi, banjir bandang, dan adanya lahar. Contoh:si A ingin membayar utangnya pada si B, namun tiba-tiba pada saat si A ingin melakukan pembayaran utang, terjadi gempa bumi, sehingga A sama sekali tidak dapat membayar utangnya pada B.
b.   Keadaan memaksa yang relatif:
Adalah suatu keadaan yang menye­babkan debitor masih mungkin untuk melaksanakan prestasinya, tetapi pelaksanaan prestasi itu harus dilakukan dengan memberikan korban yang besar, yang tidak seimbang, atau menggunakan kekuatan jiwa yang di luar kemampuan manusia, atau kemungkinan tertimpa bahaya kerugian yang sangat besar. Contoh: seorang penyanyi telah mengikatkan dirinya untuk menyanyi di suatu konser, tetapi beberapa detik sebelum pertunjukan, ia menerima kabar bahwa anaknya meninggal dunia.

Hukum Perjanjian
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. (Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata)

    Standar Kontrak
  • Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
  • Menurut Remi Syahdeini,
Keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat (society nuds). Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan.Suatu kontrak harus berisi:
  1. Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak. 
  2. Subjek dan jangka waktu kontrak. 
  3. Lingkup kontrak. 
  4. Dasar-dasar pelaksanaan kontrak.  
  5. Kewajiban dan tanggung jawab. 
  6. Pembatalan kontrak
     Macam-macam Perjanjian
  • Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
  • Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
  • Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
  • Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.

     Syarat sahnya Perjanjian 
     Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu 
  •             Sepakat untuk mengikatkan diri. 
Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
  •  Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian 
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
  •   Suatu hal tertentu 
Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya. 
  • Sebab yang halal 
Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
  • Kesempatan penarikan kembali penawaran;
  •  Penentuan resiko; 
  • Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
  •  Menentukan tempat terjadinya perjanjian. 
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
 
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
  •  Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya. 
  • Terkait resolusi atau perintah pengadilan. 
  • Terlibat hukum. 
  • Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.


HUKUM DAGANG
(KUHP)

Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K).
b. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW).
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.


HAKI

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
  •  UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. 
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
  •  UU Nomor  7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42). 
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).

Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
·         Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1).
·         Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara ekslusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.

Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Investor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan 
Hak Merk
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
  •  Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 ayat 1). 
  • Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Desain Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 200 Tentang Desain Industri :
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.(Pasal 1 ayat 1).

Rahasia Dagang
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologo dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karna berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.


PERLINDUNGAN KONSUMEN
Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999 :
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Perlindungan konsumen bertujuan:
·         Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
·         Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan / atau jasa;
·         Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
·         Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;


   Hak & Kewajiban Konsumen
Hak konsumen adalah:
·         Konsumen berhak atas produk yang aman.
·         Konsumen berhak atas segala informasi yang relevan terhadap produk yang dipakainya.
·         Konsumen memiliki hak untuk berbicara dan didengar.
·         Konsumen berhak memilih produk yang akan dibeli.
·         Konsumen berhak mendapatkan edukasi tentang pembelian mereka.
·         Konsumen berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik.
·         Hak untuk mendapatkan ganti rugi 
Kewajiban konsumen adalah:
·         Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
·         Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
 
Hak pelaku usaha adalah:
·         Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
·         Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
·         Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
·         Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan / atau jasa yang diperdagangkan; 

Perbuatan Yang Dilanggar Bagi Pelaku Usaha 
  •        Pasal 8  : Pelaku usaha dilarang menawarkan jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan keterangan, iklan atau promosi atas penawaran jasa tersebut. Tidak membuat perjanjian atas pengikatan jasa tersebut dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
  •       Pasal 9 :Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan atau jasa lain. 
  •       Pasal 10 : Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa.
  •       Pasal 13 : Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya. 
  •       Pasal 14 : Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk: Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan;Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa;Memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan; Mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.
     Klasula Baku Dalam Perjanjian 
      Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
 
     Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Menurut Pasal 19 yaitu :
·         Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
·         Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·         Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
·         Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

Sanksi
  •      Sanksi Administratif 
  •      Sanksi Pidana


ANTI MONOPOLI & PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.


PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain. 

Penyelesaian Sengketa Ekonomi :

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:

1. Negosiasi (perundingan)
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan)
Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.
3. Good offices (jasa-jasa baik)

Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

Forum Penyelesaian Sengketa
  1. Negosiasi adalah cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan paling tua digunakan. Dengan cara ini, para pihak dapat mengawasi prosedur penyelesaian sengketanya.
  2. Mediasi adalah suatu cara penyelesaian melalui pihak ketiga. Pihak ketiga (sebagai pihak yang netral) ini bisa individu (pengusaha) atau lembaga atau organisasi profesi atau dagang. Mediator ikut serta secara aktif dalam proses negosiasi dan berupaya mendamaikan para pihak dengan memberikan saran penyelesaian sengketa.
  3. Konsiliasi memiliki kesamaan dengan mediasi. Kedua cara ini adalah melibatkan pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa secara damai, namun konsiliasi lebih formal daripada mediasi.
  4. Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral. Pihak ketiga ini bisa individu, arbitrase lembaga atau arbitrase sementara (ad hoc).


PENUTUP

KESIMPULAN

Bahwa setiap kegiatan ekonomi memerlukan kepastian hokum dalam menagatur setiap kegiatan ekonomi, agar memberikan kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan ekonomi. Dengan kelancaran kegiatan ekonomi dapat memberikan hasil yang maksimal dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Kepastian hokum yang jelas , tegas dan adil menciptakan kegiatan ekonomi yang selaras dengan perkembangan perekonomian, sehingga memberikan pertumbumbuhan perekonomian yang sesuai dengan yang diharapkan.

SARAN


Setiap hokum harus dilaksanakan dengan bersifat tegas, adil dan jelas juga tidak memihak. Agar tidak ada penyalah aturan dalam jalannya kegiatan ekonomi. Sehingga dapat berjalan dengan lancar.

Sumber
https://aliesaja.wordpress.com/2010/06/03/penyelesaian-sengketa-ekonomi/



Aspek Hukum dan Ekonomi

Aspek Hukum dalam Ekonomi PENDAHULUAN Latar belakang Dalam setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang sangat dbutuhka...